Senin, 14 Januari 2013

Polisi Ringkus 2 Pelaku Pidana Narkoba


SOLO – Aparat Satnarkoba Polresta Solo meringkus dua pelaku tindak pidana narkoba di tepi jalan di Bawean, Timuran, Banjarsari, Solo, Selasa (8/1/2013) pukul 16.00 WIB. Satu pelaku lain yang diketahui sebagai pemesan masih buron.

Keduanya adalah warga Kampung Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Robert Setiawan alias Bebek, 32 dan Eko Prasetyo alias Luduk, 29. Robert merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah dipenjara selama dua tahun di Semarang karena menyimpan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS) 2005 silam. Sedangkan Eko mengaku pernah mengonsumsi SS pada 2010.

Saat gelar perkara di Mapolresta setempat, Senin (14/1/2013), Robert mengaku tertangkap bersama Eko sebelum berhasil mengambil SS yang telah dipesan rekannya, Hm. Diceritakannya, ia dan Hm merupakan pengguna SS sejak lama. Suatu ketika Robert dan Hm sepakat memesan SS dari seseorang yang belum dikenal Robert.

Hm bertugas memesan, sedangkan Robert bertugas mengambil SS itu di tempat sesuai petunjuk dari orang yang belum diketahui identitasnya. Orang itu memberi petunjuk bahwa SS pesanan Hm diletakkan di bawah batu di tepi jalan di Bawean.

“Nah, karena saya enggak punya motor saya mengajak Eko. Ternyata Eko mau mengantarkan saya, karena saya tak memberitahukan tujuan saya ke mana,” urai Robert saat ditanya Solopos.com.

Tak beruntung bagi mereka, polisi terlebih dahulu meringkus keduanya saat tengah mencari keberadaan SS. Eko pun turut dibekuk lantaran membantu Robert.

Keterangan berbeda disampaikan Kasatnarkoba, Kompol I Wayan Sudhita. Melalui rilis yang diberikan kepada wartawan, Sudhita menyampaikan setelah diketahui Robert menyimpan atau membawa SS, polisi menggeledahnya. Aparat menemukan satu paket SS yang dibungkus dengan kertas tisu dengan lakban hitam di genggaman tangan kanan Robert. Setelah menemukan barang bukti barang haram tersebut polisi meringkusnya bersama Eko.

Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati, mewakili I Wayan Sudhita, kepada wartawan mengungkapkan selain menyita barang bukti berupa SS, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Hm dari tangan Robert. Sedangkan, dari tangan Eko polisi menyita Honda Astrea Star berpelat nomor AD 4090 DG yang digunakan sebagai sarana mengambil SS.

“Kami masih mengejar Hm. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” ungkap Sis.

Sumber :  http://www.soloposfm.com/

0 komentar:

Posting Komentar