LPMK

LPMK Kelurahan Timuran

LPMK atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, sebagai wadah aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintahan Kelurahan, dalam mewujudkan aspirasi demokrasi masyarakat di bidang pembangunan. Keanggotaan LPMK secara demokrasi masyarakat dan kepengurusannya ditetapkan dengan keputusan Walikota Surakarta.

Sebagai mitra kerja Pemerintah Kelurahan tugas-tugas yang telah dilaksanakan LPMK Kelurahan Timuran antara lain :

a.    Menyusun kebijakan-kebijakan program pembangunan.

b.    Melakukan monitoring dan evaluasi program pembangunan

c.    Memberikan usul dan saran kepada Pemerintah Kelurahan dalam kegiatan pembangunan kemasyarakatan.

d.   Mengupayakan peningkatan kerjasama dengan lembaga lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar