Nama : Dwi Wahyuni Trisnawati, SE
NIP : 19620509 199303 2 003
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pemberdayaan masyarakat, meliputi pelaksanaan program pembinaan kesehatan, keluarga berencana, bantuan dan pelayanan sosial. Dan tugas-tugas lainnya adalah sebagai berikut :
1. Menyusun rencana kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Kelurahan.
2. Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Kantor sesuai dengan bidang tugas.
3. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat.
4. Melakukan fasilitasi pelaksanaan pembinaan terhadap penderita cacat, tuna karya, tuna wisma dan tuna susila.
5. Melakukan inventarisasi dan pengelolaan data keluarga miskin, rumah tidak layak huni, korban bencana alam dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
6. Melakukan fasilitasi pembinaan dan pemberian bantuan terhadap Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Karang Taruna dan Peningkatan Peranan Wanita (P2W).
7. Memproses rekomendasi nikah, talak, cerai dan rujuk.
8. Melakukan fasilitasi kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI).
0 komentar:
Posting Komentar