Karang Taruna sebagai organisasi remaja mempunyai peranan di samping sebagai wadah kegiatan generasi muda dan juga sebagai wadah pemberdayaan bagi anggotanya, untuk turut serta berperan aktif dalam pembangunan masyarakat.
Tugas Pokok Karang Taruna adalah :
Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di wilayah Kelurahan Timuran.
Fungsi Karang taruna adalah sebagai berikut :
1. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
2. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia.
3. Pengembangan jiwa kewirausahaan.
4. Pengembangan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
5. Pengembangan pemberdayaan masyarakat.
6. Memupuk kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
7. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
8. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang bagi remaja.
Masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat dipilih kembali setelah habis masa baktinya.
0 komentar:
Posting Komentar